PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum; e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan h. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
