PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Hindu dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
