PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi pada 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
