PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.
