PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau profesi. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialis pada pendidikan profesi.
