PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut bertujuan untuk: a. menjadikan pendidikan tinggi Islam terdepan dalam studi Islam, Sains, dan Teknologi; dan b. menjadikan referensi akademik mengenai Islam yang toleran, plural, dan berbasis lokal.
