PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; f. dipidana penjara; g. cuti di luar tanggungan negara; atau h. meninggal dunia.
