PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
