PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 104
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerjasama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan UPT dapat melakukan kerjasama dalam bidang akademik dan nonakademik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerjasama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan
