PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 100
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
