PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA...
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran;
c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
