PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA...
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor.
(2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
