PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai misi: a. mengembangankan pendidikan akademik dan profesi; b. menyelenggarakan penelitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; dan c. melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
