PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA...
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
