PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA...
Pasal 109
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Institut wajib mengalokasikan beban untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Institut yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
