PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Departemen Agama Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
