PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kota Serang yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Serang segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kota Serang.
