PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI...
Pasal 10
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
