PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 45...
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
