PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 45...
Pasal 26
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
