PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
