Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. (2) Universitas berkedudukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda yang berdiri tanggal 17 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institur Agama Islam Negeri Samarinda. (5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 18 Agustus berdasarkan peresmian berdirinya Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Kalimantan Timur oleh Gubernur Kalimantan Timur.
