Pasal 72
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.
