PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
