Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
