PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 112
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Koordinator Program Studi dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Koordinator Program Studi dan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Koordinator Program Studi dan Kepala Pusat ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
