PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
