PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas unit: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; dan d. Ma’had Al-Jami’ah.
