PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 56
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; d. pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan e. pelaksanaan administrasi lembaga.
