PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, LPPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.
