PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan c. kelompok jabatan fungsional.
