PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi berdasarkan kebijakan teknis Direktur.
