PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan.
