PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai tujuan: a. terwujudnya lulusan yang unggul, berakhlak karimah, dan profesional, yang dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu-ilmu keislaman; b. terciptanya penelitian yang inovatif untuk kemajuan ilmu dan peradaban; dan c. terlaksananya pengabdian kepada masyarakat.
