PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dekan dan Wakil Dekan berhenti dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain; d. meninggal dunia; e. melakukan tindakan tercela; f. sakit jasmani atau rohani terus menerus; g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; atau i. cuti di luar tanggungan negara.
