PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor; b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Institut maupun dosen Perguruan Tinggi di luar Institut yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
