PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan fakultas; b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, dan kecakapan serta kepribadian Dosen; dan c. merumuskan standar mutu penyelenggaraan fakultas;
d. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas. (3) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah mufakat. (4) Dalam hal tidak dapat diputuskan melalui musyarawah dan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
