PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan program pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi ditetapkan oleh Menteri.
