PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa pengantar perkuliahan menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Pada kelas Internasional dapat menggunakan bahasa asing. (3) Matrikulasi Bahasa INDONESIA diwajibkan bagi mahasiswa asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Matrikulasi Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
