PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 118
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
