PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Institut berupa: a. pemenuhan kepentingan Mahasiswa; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. pelaksanaan tugas Senat; dan e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Beban operasional Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
