PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34...
Pasal 51
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 55 dihapus.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
