PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
