PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
