Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. (2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. (3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan relokasi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Pekalongan dan Fakultas Ushuluddin di Kudus menjadi Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Surakarta sejak tanggal 12 September 1992, yang kemudian diubah secara mandiri menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta pada tanggal 30 Juni 1997, dan pada tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2011 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta. (5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 12 September berdasarkan berdirinya Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Surakarta.
