PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
