PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai strategi: a. melakukan penataan dan penguatan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarana, dan manajemen; b. melakukan pengembangan kreativitas dan berbagai inovasi pengembangan terutama dalam riset dan publikasi ilmiah sehingga kampus responsif terhadap perkembangan nasional dan internasional; c. membangun kemandirian kampus, baik secara keilmuan (pengakuan riset-riset ilmiah Sivitas Akademika) dan kemandirian dalam pendanaan; dan d. membangun keunggulan tertentu dalam bidang kajian Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
sehingga diakui secara internasional dan menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain
