Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan; (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; c. Dosen dengan perjanjian kerja; d. Dosen tetap bukan PNS; dan e. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
