Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. lulusan program Magister dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana dari unsur Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau memiliki pangkat/golongan ruang III/c;
f. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis secara tertulis; dan l. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
