Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Direktur secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
